Sukses

Polri: Proses Hukum Pelaporan Pimpinan KPK Bukan Balas Dendam

Tercatat sudah dua pemimpin KPK yang dilaporkan. Mereka adalah Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana. Tercatat sudah dua pemimpin KPK yang dilaporkan, yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, mengatakan laporan tersebut masih didalami. Hanya saja, ia memastikan bahwa langkah itu bukanlah ajang balas dendam.

"Kalau kita tangani satu kasus malah jadi gaduh, tidak efektif. Karena hukum bukan untuk balas dendam, tapi untuk menata kehidupan bermasyarakat," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Mengenai laporan tersebut, menurut Setyo, tidak perlu dilakukan pembahasan dengan pemimpin KPK.

"Enggak, itu urusan kita," singkat dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan oleh seorang bernama Madun Haryadi ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim pada Senin, 2 Oktober 2017. Agus dituduh atas dugaan korupsi pengadaan barang IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar. Laporan tersebut ditolak karena dinilai belum lengkap.

Madun diketahui seorang residivis atas kasus pemerasan. Pada 2014, ia mengaku sebagai petugas KPK dan memeras Suprayoga Hadi, Deputi I Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal.

Adapun pemimpin KPK Saut Situmorang dilaporkan dua dugaan tindak pidana, yakni pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP. Saut dilaporkan oleh tim kuasa hukum Ketua DPR, Setya Novanto. Tuduhan terhadap Saut terkait pencekalan Setnov ke luar negeri.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.