Sukses

Polri Bongkar Penyelundupan Sabu Malaysia dan Thailand di Aceh

Penyamaran paket sabu ini dikemas menggunakan plastik teh China berwarna kuning. Diselotip dan dimasukkan ke tas.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Polri mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di perairan Aceh. Barang haram itu berasal dari jaringan internasional Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, dari tangkapan tersebut, penyidik membekuk empat pelaku berinisial ST alias TI (41) selaku pemilik sabu, ED alias FEN (47) anah buah kapal (ABK), BD alias Udin (60) sebagai nahkoda sekaligus pemilik kapal, dan MS alias LEH (36) selaku ABK.

"Kasus ini pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba di Medan, Sumatera Utara, pada 31 Agustus 2017 yang barang bukti 134 paket sabu yang dibagi dalam tiga mobil. Dua tersangkanya SD dan AK," tutur Eko di Kantor Dittipid Narkoba Mabes Polri, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).

Eko menjelaskan, pihaknya menangkap keempat tersangka pada Kamis 12 Oktober lalu di Perairan Ujung Laut, Selat Malaka, Peureulak, Aceh Timur. Penggeledahan kapal langsung dilakukan di atas laut sejauh 27 mil dari daratan dan didapati 30 kilogram sabu.

"Penyamaran paket sabu dikemas menggunakan plastik teh China berwarna kuning. Diselotip dan dimasukkan ke tas," kata dia.

Rencananya, paket tersebut akan dibawa dari Penang, Malaysia ke Aceh menggunakan kapal motor nelayan yang merapat terlebih dahulu ke Kapal Motor Dua Saudara pembawa paket sabu. Setelah sampai di Aceh, kurir kemudian membawanya menggunakan mobil menuju Medan.

"Ini kasus narkoba pertama kali diungkap di laut," Eko menandaskan.

Keempat pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian, denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga, subsidair Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyelundup Sabu dan Happy Five Asal Thailand

Dittipid Narkoba Polri juga meringkus tiga pelaku penyelundup delapan kilogram narkotika jenis sabu dan 9.250 butir happy five di Medan, Sumatera Utara. Mereka merupakan sindikat jaringan narkoba internasional Thailand.

"Mereka menyelundupkan narkoba melalui jalur laut dari Thailand," tutur Eko.

Menurut Eko, penyelidikan kasus tersebut sudah memakan waktu sebulan. Hasilnya, tiga pelaku dibekuk atas nama M Arfai alias FAI (38), Surya Kumar (38), dan Puspa Naden (41) pada Rabu 11 Oktober 2017.

"Pelaku M Arfai ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara. Penyidik menyita lima kilogram sabu dan 9.250 butir pil jenis psikotropika erimin-5 atau happy five," papar dia.

Dari keterangan M Arfai, kata Eko, petugas melakukan pengembangan atas rencana pengiriman barang haram miliknya ke Medan. Tim langsung bergerak dan meringkus dua tersangka lain, yakni Surya Kumar dan Puspa Naden di Medan Barat, Sumatera Utara.

"Dari keduanya disita barang bukti tiga kilogram sabu," ujar dia.

Adapun modus penyelundupan sabu dan ribuan happy five asal Thailand tersebut, lanjut Eko, para pelaku menggunakan sejumlah pelabuhah tikus di Aceh dan Medan.

"Atas penangkapan jaringan ini diperkirakan menyelamatkan 17 ribu jiwa," Eko menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.