Sukses

Bantu KPK, Polri dan Kejagung Bisa Diperkuat Kembali

Meski telah berdiri sejak 2002 lalu, KPK sampai saat ini dianggap belum menunjukkan hasil kerja yang memuaskan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR ‎Benny K Harman‎ mengatakan, pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus kembali pada sejarah pembentukan lembaga tersebut. Yang mana, kala itu Polri dan Kejaksaan dianggap tak bertaji dalam memberantas korupsi.

Meski telah berdiri sejak 2002 lalu, KPK sampai saat ini dianggap belum menunjukkan hasil kerja yang memuaskan. Praktik korupsi masih terus menjamur di semua sektor. Karena itu, institusi Polri dan Kejaksaan harus lebih dikuatkan guna membantu KPK dalam memberantas korupsi.

"Tujuannya agar kedua lembaga (Polri dan Kejaksaan Agung) menjadi institusi yang kuat dan kredibel dalam criminal justice system," ujar Benny di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (16/10/2017).

Benny menambahkan, apabila Polri dan Kejaksaan Agung telah diperkuat, kewenangan yang selama ini dipegang KPK bisa diberikan lagi kepada kedua lembaga tersebut.

Sehingga, kata dia, tidak ada persepsi lagi bahwa dua lembaga itu, Polri dan Kejaksaan Agung tak bisa memberantas korupsi.

"Jadi kewenangan yang diberikan ke KPK dapat dikembalikan ke Polri dan Kejaksaan Agung. Itulah kenapa di UU KPK tugasnya melakukan koordinasi dan supervisi," pungkas Benny.

Dalam rapat kerja Komisi III DPR hari ini, pimpinan empat lembaga dihadirkan. Mereka adalah Ketua KPK Agus Rahardjo bersama para wakilnya Laode M Syarif, Basaria Pandjaitan, dan Saut Situmorang.

Selain itu, juga hadir Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, dan Menkumham Yasonna Laoly.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Polri

  • Kejagung

Video Terkini