Sukses

KPK Lelang Barang Rampasan dari Narapidana Kasus Simulator SIM

Ada dua objek yang akan dilelang KPK. Aset itu sebelumnya milik Budi Susanto.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang harta sitaan dari terpidana kasus korupsi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Kali ini, aset yang akan dilelang merupakan milik narapidana kasus simulator SIM di Korlantas Polri, Budi Susanto.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ada dua objek yang akan dilelang. Pertama, tanah dan bangunan di Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan luas 153m2 dengan harga limit Rp 17.368.000.000.

"Uang jaminan lelang Rp 3,4 miliar," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2017).

Objek kedua yakni tanah dan bangunan di Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan luas 162m2 dengan harga limit Rp 1.797.600.000, dan uang jaminan Rp 360 juta.

"Penawaran dilakukan melalui open bidding di www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id sejak berita lelang diterbitkan, calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang," kata Febri.

Febri menambahkan, ‎informasi lebih lanjut dapat mengakses website KPK.

Budi Susanto merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan simulator SIM di korlantas Polri. Budi dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut dan divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rumah Mantan Presiden PKS

Pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang rumah milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaaq. Rumah dari hasil sitaan tersebut laku terjual pada seseorang bernama Edy Erwanto.

"Hari ini sudah selesai lelang, untuk pemenang atas nama Edy Erwanto dengan harga Rp 2.965.171.000," kata Panitia lelang KPK, Leo Sukoto Manalu, saat dikonfirmasi, Jumat 13 Oktober 2017.

Leo mengatakan, rumah Lutfi tersebut dilelang sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Menurut dia, rumah berlantai dua yang berdiri di atas tanah seluas 441 meter persegi itu terjual sesuai dengan limit harga yang ditentukan.

Harga limit ditentukan berdasarkan peniliaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Kini rumah yang terletak di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1, Jalan Kebagusan Dalam I RT 007/RW 04 Lenteng Agung, Jakarta Selatan itu menjadi milik Edy Erwanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.