Sukses

Mantan Ketua DPR Ade Komarudin Bersaksi di Sidang E-KTP Hari Ini

Akom mengatakan dirinya sempat menemui Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical untuk mengingatkan Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Ketua DPR Ade Komarudin dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Politikus Partai Golkar tersebut akan dimintai keterangan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).

Ade Komarudin disebut dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto menerima aliran dana suap sebesar USD 100 ribu.

Namun, Ade membantah penerimaan uang tersebut. Dalam persidangan beberapa waktu lalu dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Ade sempat bercerita terkait dugaan Ketua DPR Setya Novanto yang 'bermain' dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Akom, panggilan Ade Komarudin, mengatakan dirinya sempat menemui Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical untuk mengingatkan Setya Novanto.

"Saya cuma berkeinginan Abang (Ical) mengingatkan, saya takut Pak Nov (Setya Nvanto) terlibat dalam masalah (e-KTP) ini. Partai bisa bubar. Karena kalau ada aliran dana ke partai, partai bisa bubar. Sepengetahuan saya begitu. Saya enggak ingin partai ini bubar," ujar Akom saat menjadi saksi korupsi e-KTP beberapa waktu lalu.

Selain Ade Komarudin, jaksa KPK juga berencana memanggi mantan anggota Komisi II DPR Taufiq Effendi. Mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Indonesia ini juga disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto turut menerima bancakan e-KTP.

Berdasarkan dakwaan, jumlah yang diterima Taufiq agak lebih besar dari yang diterima Akom. Taufiq disebut menikmati uang haram e-KTP sebesar USD 103 ribu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kembalikan Uang e-KTP

Yang menerima uang serupa dengan Akom yakni Mohammad Jafar Hafsah. Politikus Partai Demokrat tersebut diduga menerima uang korupsi e-KTP sebesar USD 100 ribu.

Dalam persidangan, Jafar mengaku mendapatkan uang sekitar Rp 1 miliar dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin. Jafar mengaku, setelah dia tahu uang tersebut hasil korupsi e-KTP, dia sudah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.

Selain ketiga politikus tersebut, jaksa KPK juga berencana memanggil dua saksi lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Heldi alias Ipong dan Farhati.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Irman dan Sugiharto masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan korupsi e-KTP. Namun pihak KPK masih melakukan banding atas materi putusan perkara tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.