Sukses

Sedang Ada Tugas di Singapura, Menhub Batal Diperiksa KPK

Ihwan mengatakan, pada saat bersamaan Menhub harus menghadiri kegiatan para menteri transportasi negara-negara ASEAN.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tak bisa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan Kabiro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan.

Ihwan mengatakan, pada saat bersamaan Menhub harus menghadiri kegiatan para menteri transportasi negara-negara ASEAN. Acara tersebut digelar di Singapura sejak Kamis kemarin, 12 Oktober 2017.

"Para Menteri Transportasi ASEAN menandatangani empat buah kesepakatan yaitu terkait liberalisasi bidang jasa transportasi udara," ujar Ihwan saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2017).

Sejatinya, Menhub Budi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.

Menurut Ihwan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik KPK dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Dia mengatakan, ketidakhadiran Menhub semata-mata karena sedang ada tugas negara, bukan karena tidak mengindahkan panggilan KPK.

"Jadi pada prinsipnya, Menhub siap membantu KPK," ujar Ihwan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Ditjen Hubla

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Keduanya diduga bermain dalam perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017.

Terkait ini, tim KPK mengamankan 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar. Selain itu diamankan pula empat kartu ATM, yang salah satunya berisi saldo sebesar Rp 1,174 miliar.

Dalam kasus ini, Tonny Budiono diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Ditjen Hubla.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.