Sukses

Kakak Andi Narogong Mengaku 23 Mobil Miliknya Tak Terkait E-KTP

Dedi menegaskan bahwa mobil-mobil itu tak ada hubungannya dengan sang adik. Namun, dia mengaku ada yang milik Andi Narogong.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasus korupsi e-KTP, Jhon Halasan Butar Butar, mencecar kakak terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Prijono soal kepemilikan 23 unit mobil. Hakim Jhon mencari tahu keterkaitan kepemilikan mobil-mobil tersebut dengan proyek pengadaan e-KTP.

Hakim Jhon mempertanyakan soal mobil yang dibeli Dedi dari sebuah ruang pamer di daerah Bogor, Jawa Barat. Dedi menyebut 23 mobil itu merupakan miliknya pribadi.

"Bagaimana mungkin orang beli 23 mobil, untuk apa," tanya hakim Jhon di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).

"Kan enggak mungkin saya beli langsung, beda-beda bulannya. Saya beli terus jual, beli lagi," jawab Dedi.

Mendengar jawaban tersebut, hakim Jhon lalu meminta Dedi untuk menjelaskan asal-usul 23 mobil yang dibelinya sejak 2011 itu.

"Itu ganti-ganti, saya pakai, bosen saya jual lagi ke Sandra (pemilik ruang pamer di Bogor), jualnya di situ Yang Mulia, titip jual," Dedi menjelaskan.

Masih belum puas dengan jawaban Dedi, hakim Jhon pun kembali bertanya, apakah pembelian mobil-mobil tersebut memiliki hubungannya dengan terdakwa Andi Narogong.

Dedi menegaskan bahwa mobil-mobil itu tak ada hubungannya dengan sang adik. Namun, dia mengaku di antara 23 mobil itu, ada yang milik Andi Narogong. Dia juga mengatakan, mobil-mobil itu tidak terkait dengan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Dedi menyebut mobil milik adiknya itu adalah Range Rover, Toyota Land Cruiser, dan Toyota Alphard.

"Enggak ada. Tapi ada mobil Pak Andi (Andi Narogong) juga di situ, seperti Land Cruiser, Alphard," pungkas Dedi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diperiksa KPK

Sebelumnya, penyidik KPK juga mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan memeriksa Dedi Prijono dan Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

Terhadap Dedi, yang merupakan kakak kandung dari terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, penyidik masih menggali informasi transaksi keuangan dalam proyek e-KTP. Begitu juga terhadap saksi Frans.

"Hari ini juga diagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta. Penyidik terus mendalami informasi transaksi keuangan selain aspek pengadaan dan penganggaran dalam kasus ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2017).

Dedi memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan. Seperti pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Dedi menghindari pertanyaan awak media. Ia juga sudah dicegah ke luar negeri sejak 5 Juli 2017 selama enam bulan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.