Sukses

Ganjar Pranowo Kembali Dikonfirmasi Pembagian Uang Proyek E-KTP

Ganjar Pranowo menjadi saksi pada persidangan tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memenuhi panggilan sebagai saksi pada persidangan tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pada persidangan itu, majelis hakim kembali menanyakan soal dugaan adanya kongkalikong bagi-bagi uang terkait proyek tersebut.

Ganjar pun menegaskan tidak pernah ada kejanggalan dalam pembahasan proyek e-ktp saat dia menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR. Dia juga mengaku tidak mengetahui adanya pembagian uang dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

"Dalam proses (pembahasan proyek e-KTP) semua berlangsung wajar sejak awal," kata Ganjar saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).

Politikus PDIP itu pun mengaku terkejut saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam megaproyek ini sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

Ganjar baru menyadari adanya kongkalikong ketika muncul tawaran dari anggota Komisi II DPR Mustoko Weni. Ganjar mengatakan, saat itu, Mustoko pernah menyampaikan adanya titipan untuknya.

"Saya berasumsi itu uang. Tapi Saya tolak," tegas Ganjar Pranowo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berkali-kali Bantah

Pada dakwaan perkara ini, nama Ganjar disebut menerima aliran dana US$ 520 ribu. Namun, Ganjar berkali-kali membantah penerimaan uang tersebut.

Begitu pula pada kesaksiannya dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Ganjar mengaku tak pernah menikmati bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Namun, bantahan Ganjar dipatahkan oleh Muhammad Nazarudin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyebut penolakan uang oleh Ganjar lantaran nilainya terlalu kecil. Awalnya, Ganjar diberi uang oleh Andi Narogong senilai US$ 150 ribu.

Penolakan itu, kata Nazar, lantaran Ganjar Pranowo merasa jumlahnya terlalu kecil untuk ukuran Wakil Ketua Komisi II DPR. Ganjar minta jatah bancakan tesebut sama dengan pemimpin DPR lainnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.