Sukses

KPK Kembali Periksa Keponakan Setya Novanto Terkait Kasus E-KTP

Keponakan Setya Novanto sudah bolak-balik diperiksa penyidik KPK untuk beberapa orang yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo kembali dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keponakan Ketua DPR Setya Novanto itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP.

Kali ini, Irvan akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi, Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Irvanto sebelumnya sudah bolak-balik diperiksa penyidik KPK untuk beberapa orang yang sudah dijadikan tersangka. Baik untuk tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus maupun Setya Novanto yang pada saat itu masih tersangka.

Bahkan kediaman Irvanto di Jagakarsa, Jakarta Selatan sempat digeledah KPK. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Selain Irvan, penyidik KPK akan memeriksa eks Pejabat Pembuat Komitmen e-KTP Sugiharto, pihak swasta Yu Bang Tjhui alias Mony, dan Kepala Bagian Umum Setditjen Dukcapil Kemendagri Rudy Indrato Raden.

"Mereka merupakan saksi dalam kasus yang sama," kata Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus e-KTP

Pada perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Namun, jaksa mengajukan banding atas putusan ini lantaran sejumlah nama dalam dakwaan hilang begitu saja.

Tersangka ketiga, yakni Andi Narogong, yang diduga sebagai salah satu pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Ketua DPR Setya Novanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Politikus Partai Golkar Markus Nari pun ditetapkan sebagai tersangka kelima. Selain tersangka korupsi e-KTP, Markus juga menjadi tersangka penghalang proses penyidikan dan persidangan.

Markus diduga menyuruh Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, politikus Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.