Sukses

Suguhkan Debus, Partai Berkarya Daftar Jadi Peserta Pemilu 2019

Partai Berkarya mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Liputan6.com, Jakarta - Partai Berkarya mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Umum Partai Berkarya Neneng Anjarwati Tutty dan Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang, bersama-sama mendatangi KPU dengan mengenakan kemeja kebesaran Partai Berkarya.

Pantauan Liputan6.com, Partai Berkarya membawa sebanyak 10 boks plastik yang berisikan dokumen, syarat pendaftaran untuk diserahkan kepada KPU. Partai Berkarya juga sempat menampilkan pertunjukan budaya tradisional Provinsi Banten yakni debus.

Badar menyatakan, target dari Partai Berkarya yakni dapat lolos dari pendaftaran dan dapat menjadi peserta Pemilu 2019.

"Terdekat kami ingin jadi peserta dan lolos verifikasi di Pemilu 2019," kata Badar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).

Dia menyatakan, pihaknya telah menyerahkan segala dokumen penunjang sesuai ketentuan KPU.

Menurut dia, ada 34 provinsi dan hanya 452 dari 512 kabupaten kota di seluruh Indonesia yang akan ikut dalam Pemilu 2019.

"Kepengurusan lengkap dari 35 provinsi, namun juga mengikuti untuk kabupaten kota hanya 88 persen dari jumlah yang ada," jelas Badar.

Pendaftaran peserta Pemilu selama 14 hari yakni mulai Selasa, 3 Oktober 2017 hingga Senin, 16 Oktober 2017. Pendaftaran hari pertama hingga ke-13 dibuka pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk pendaftaran hari terakhir akan ditutup hingga pukul 00.00 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan agar setiap partai dapat tepat waktu saat mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Sebab dalam pemeriksaan dokumen, satu partai dapat memakan waktu hingga 12 jam.

"Saya ingatkan datang tepat waktu. Pengalaman periksa parpol kemarin membutuhkan waktu lama. Karena dokumennya ribuan," ucap Arif di Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyediakan lima tim verifikasi untuk dokumen setiap partai yang mendaftar. KPU membuka pendaftaran mulai 3 sampai 16 Oktober 2017.

Untuk batas waktu pendaftaran sampai 15 Oktober 2017, KPU hanya melayani dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangakan pada 16 Oktober 2017, KPU siap menerima hingga pukul 00.00 WIB.

"Kalau di luar batas jam, kami enggak akan terima," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.