Sukses

Polisi Pastikan Penyelidikan Kematian Bayi Debora Jalan Terus

Polda Metro Jaya menepis anggapan penyidik menunda-nunda penyelidikan kasus kematian bayi Debora.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menepis anggapan penyidik menunda-nunda penyelidikan kasus kematian bayi Debora. Kasubdit 3 Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo menegaskan pemeriksaan saksi terkait kasus itu masih berjalan.

"Kami memastikan proses berjalan tidak ada kendala. Sudah masuk ke pemeriksaan rumah sakit. Hari ini sedang dilakukan pemeriksaan kepada Dokter Iren dan stafnya yang melakukan penagihan kepada korban," jelas AKBP Sutarmo di Kantor Ombudsman RI, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).

Namun, dia mengakui penyidik belum ada menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi Debora. Penyidik, lanjut dia, menggunakan Pasal 190 ayat 1 dan 2 jo Pasal 32 ayat 2, UU Nomor 36 tentang Kesehatan sebagai dasar penyelidikan.

"Pidana ini adalah person, tanggung jawabnya melawan hukum, bukan lembaga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ini kita lapis juga dengan pasal perlindungan anak," kata Sutarmo.

Secara garis besar, penyidik berusaha menguatkan dugaan kepada siapa sosok di balik sulitnya perizinan saat menangani kondisi kritis bayi Debora.

"Kita akan lihat siapa yang menandatangani perintah SOP sehingga kegiatan penanganan pasien terhalang syarat administratif," tutup Sutarmo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tim Investigasi

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membentuk tim investigasi, untuk mengungkap kematian bayi Tiara Deborah Simanjorang alias Debora.

Tim akan dipimpin Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Pemprov DKI Jakarta Tienke Maria Margaretha.

"Tim berjumlah 19 orang dan akan mulai bekerja pada Jumat, 15 September," ujar Tienke, Jakarta, Kamis 14 September 2017.

Dia menjelaskan, tim investigasi akan memanggil dan meminta keterangan para saksi. Tim juga akan memeriksa dokumen dan data informasi elektronik dari saksi maupun ahli.

"Investigasi akan dilakukan dari segi medis, manajemen, maupun administrasi. Kemudian melaporkan hasil investigasi kepada Pemprov DKI," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.