Sukses

Strategi Wiranto Tertibkan Pengadaan Senjata

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto akan membahas aturan senjata api.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto meminta kementerian maupun lembaga yang berkaitan dengan pengadaan dan penggunaan senjata untuk membuat tim kajian. Hal ini untuk melihat mana aturan yang tumpang tindih.

"Saya kumpulkan berbagai instansi, kementerian/lembaga yang terkait dengan penggunaan senjata api itu saya kumpulkan. Kemudian mereka saya minta untuk membuat satu tim kajian, untuk mengkaji kembali berbagai peraturan perundangan itu, terutama mengenai penggunaan senjata api," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017.

Adapun nantinya, hasil tim kajian dari setiap kementerian maupun lembaga terkait akan dijadikan satu, lalu menjadi draf.

"Dan kita satukan dalam satu konsep draf yang mengatur penggunaan senjata api secara menyeluruh," ucap Wiranto.

Dia menuturkan, target waktu ini secepatnya. Karena memang sebenarnya sudah ada instruksi untuk melakukan penertiban regulasi.

"Mudah-mudahan secepatnya. Tadi kan kita baru membentuk, tapi usaha ke arah itu pasti ada, karena kita secara maraton akan melakukan penertiban kmbali regulasi-regulasi yang tumpang tindih. Tidak hanya senjata api, tapi juga hal-hal lain yang menyangkut bidang hukum," ucap Wiranto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Payung Baru

Sebelumnya, Mabes TNI meminta agar ada aturan baru yang bisa menaungi semua instansi untuk pengadaan dan pengunaan senjata. Adapun aturan tersebut harus berbentuk peraturan presiden atau perpres.

"Pasti (ada aturan baru). Kita upayakan yang bisa memayungi semuanya adalah perpres," ucap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Wuryanto di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.

Namun, dia membantah pengadaan senjata melalui Kepolisian beberapa waktu lalu tak sesuai aturan. Namun, hanya saja, aturannya memang tumpang tindih.

"Semuanya berdasarkan peraturan yang berlaku. Saya yakin polisi juga gunakan peraturan yang berlaku. Tapi ada perbedaan-perbedaan itulah yang tidak bisa dilaksanakan," tegas Wuryanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Wiranto adalah Ketua Umum Partai Hanura dan kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
    Wiranto adalah Ketua Umum Partai Hanura dan kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan

    Wiranto