Sukses

KPK Dalami Asal Usul Alphard Wali Kota Batu Lewat Petinggi Arema

Petinggi Arema FC membantah telah memberikan uang suap kepada Wali Kota Batu untuk melunasi pembelian Alphard.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal usul mobil Toyota Alphard Wali Kota non aktif Batu, Malang, Eddy Rumpoko melalui seorang pengusaha yang juga jajaran direksi non aktif Arema FC Iwan Budiono.

"Untuk kasus di Batu, kita dalami apa yang diketahui saksi terkait rangkaian peristiwa ini. Apakah itu terkait dengan indikasi pemberian uang secara langsung atau tidak langsung, ataupun melalui cicilan atau bagian pelunasan dari pembayaran mobil tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Diketahui, KPK menyita mobil mewah milik Eddy itu yang diduga berasal dari tindak pidana suap pengadaan mebel di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur. Namun, Febri tak mau membeberkan kaitan antaran Iwan dengan Eddy.

"Kami belum bisa sampaikan karena masih proses penyidikan," katanya.

Sementara itu, Iwan yang memenuhi panggilan penyidik KPK rampung menjalani pemeriksaan pukul 18.30 WIB. Iwan mengaku dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik.

Iwan juga membantah telah memberikan uang suap kepada Eddy untuk melunasi pembelian Alphard.

"Apakah Alphard itu dibeli dengan menggunakan uang, saya tidak tahu. Tidak tahu, tadi itu tidak ditanyakan ke saya," kata Iwan.

Sebelumnya, KPK menetapkan WaliKota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko sebagai tersangka. Eddy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK di Batu, Jawa Timur pada Sabtu 16 September 2017.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Selain Eddy, KPK juga menetapan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan dan pengusaha bernama Filipus Djap.

Tiga orang tersebut dijadikan tersangka karena diduga terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota(Pemkot) Batu tahun anggaran 2017.

Dari operasi senyap tersebut, tim penyidikan KPK mengamankan uang sekitar Rp 300 juta rupiah. Uang Rp 200 juta diterima oleh Eddy Rumpoko sedangkan Rp 100 juta diberikan kepada Eddi Setiawan dari Filipus.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.