Sukses

KPK Tegaskan Tak Mau Tergesa-gesa Jerat Kembali Setya Novanto

KPK tak mau saat kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, politikus Golkar itu akan kembali melawan lewat praperadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memastikan pihaknya akan kembali menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak memaksa pihaknya untuk segera kembali membuat surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"(Kasih) waktu penyidik untuk mempertimbangkan semuanya secara detail dan secara baik. Sehingga nanti tidak terjadi hal yang sama berulang kali," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Dia mengatakan, pihaknya tidak mau saat kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, politikus Golkar itu akan kembali melawan lewat praperadilan.

"Kita tidak mau nanti ada penyidikan lagi kemudian praperadilan lagi. Kita mau yang sangat detil dan penyidik yakin dengan itu semuanya, baru kita akan maju. Jangan dipaksa-paksa dulu untuk maju sekarang," kata Basaria.

Terkait dengan kembalinya Setya Novanto bekerja di Gedung DPR, dia mengatakan, pihaknya tetap akan memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

"Kalau pemanggilan sebagai saksi, karena kebetulan ada beberapa tersangka yang jadi saksi juga, memang otomatis harus dipanggil untuk itu," kata Basaria.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bolak Balik Rumah Sakit

Diketahui, Setya Novanto sempat dijadikan tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka tersebut dianggap tidak sah oleh hakim Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan yang dilayangkan pihak Setnov di PN Jakarta Selatan.

Selama masa sidang praperadilan berjalan, Setnov sempat akan diperiksa sebagai tersangka. Namun, dirinya tiba-tiba jatuh sakit dan menjalani perawatan di dua rumah sakit. Usai memenangkan praperadilan, dia langsung sembuh.

Namun, Setnov kembali ke rumah sakit saat akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi Narogong disebut bisa memuluskan pengadaan e-KTP lantaran dekat dengan Setya Novanto.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.