Sukses

Dilantik Jokowi, Sultan HB X Janji Berlaku Adil

Jokowi resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2017-2022.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2017-2022. Mereka dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).

Pelantikan HB X dan Paku Alam X sesuai dengan Keppres Nomor 107 P Tahun 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Masa Jabatan 2017-2022.

"Memutuskan dan menetapkan, terhitung sejak saat pengucapan janji, mengesahkan penetapan Saudara Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2017-2022 dan kepada masing-masing yang bersangkutan diberikan gaji pokok serta gaji tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," demikian isi surat keputusan presiden.

Sebelum dilantik, Sultan HB X dan Paku Alam X mengucapkan sumpah jabatan menurut agama Islam di hadapan Jokowi. Mereka pun berjanji menjadi gubernur dan wakil gubernur yang berlaku adil kepada masyarakat.

"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya. Dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," tutur mereka serentak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ucapan Selamat

Usai pelantikan, para tamu undangan pun memberikan ucapan selamat kepada Sultan HB X dan Sultan Paku Alam X.

Turut hadir dalam acara pelantikan ini, Mendagri Tjahjo Kumolo, Seskab Pranomo Anung, Menpan RB Asman Abnur, Menko Polhukam Wiranto serta Menkumham Yassona H. Laoly, Ketua DPD Osman Sapta Odang, dan sejumlah anggota DPR.

Sebelumnya, ‎masa jabatan Sultan HB X dan Paku Alam X telah berakhir pada Oktober 2017. Sesuai dengan UU Keistimewaan DIY, keduanya kembali ditetapkan sebagai kepala dan wakil kepala daerah DIY.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.