Sukses

Polisi Ciduk Warga Pasuruan Pengunggah Ujaran Kebencian pada Jokowi

Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menciduk tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Liputan6.com, Pasuruan - Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menciduk tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Melalui akun Instagramnya, pria bernama Haidar, warga Bangil, Pasuruan itu, menyebut Jokowi sebagai rezim komunis dan Tito Karnavian mirip Aidit tokoh PKI.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Selasa (10/10/2017), selama Juli, Agustus, dan September pelaku juga berulang kali memosting berbagai status dan gambar meme bernada ujaran kebencian dan bermuatan SARA. Namun, kepada polisi tersangka mengaku hanya ingin mengkritik pemerintah karena tak sejalan dengan pikirannya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyatakan, penangkapan terhadap pelaku ujaran kebencian lainnya akan terus dilakukan. Hal ini untuk memberi efek jera terhadap masyarakat yang suka menyebar hoax dan ujaran kebencian.

Tersangka ujaran kebencian akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.