Sukses

Ancaman Gugat Balik Rp 1 T, Ini Respons Pelapor Eggi Sudjana

Suresh menjelaskan, adanya perubahan pasal yang dilaporkan diakui mempengaruhi aduan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara sekaligus Penasihat Presidium Alumni 212 Eggi Sudjana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu (DPN Peradah) Indonesia. Pelaporan terkait dugaan ujaran Eggi Sudjana yang dinilai menistakan keyakinan agama lain.

Ketua DPN Peradah Indonesia Suresh Kumar mengatakan, pihaknya telah membawa cukup bukti untuk menjerat Eggi.

"Bukti kita sudah kuat rekaman video, kemudian berita di media semua lengkap prinsipnya bukti lengkap," ujar Suresh di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).

Kendati mengklaim sudah cukup bukti, ternyata laporan tersebut masih dimentahkan kepolisian. Suresh menjelaskan, adanya perubahan pasal yang dilaporkan diakui mempengaruhi aduan tersebut.

"Awalnya lapor ITE tapi sekarang 156a penistaan agama," jelas dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Eggi Sudjana, pihaknya tidak segan melakukan aduan balik. Uang tuntutan senilai Rp 1 triliun siap diajukan.

Suresh yang tahu akan hal itu menanggap santai. Dia mengaku tak masalah jika digugat balik oleh Eggi.

"Kita berjuang demi Pancasila, buat kita nggak masalah. Niat kita baik kan untuk Pancasila, jadi kalau mau dituntut triliunan ya itu kan haknya ya," ucap Suresh.

Sebelumnya, dalam sidang Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi, Eggi mengatakan ujaran kontroversial.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konsep Keesaan Tuhan

Eggi Sudjana mengatakan, bila ada ajaran non-Islam yang memiliki konsep Tuhan-nya tidak Esa, bisa saja dibubarkan bila Perppu tersebut diberlakukan.

"Seperti Kristen Trinitas, Hindu Trimurti, dan Budha. Maka secara objektif dan sistematis dengan sila pertama Pancasila itu bertentangan, jadi konsekuensi hukumnya harus dibubarkan jika merujuk pada Perrpu Ormas," ungkap Eggi di Mahkamah Konstitusi, Senin 2 Oktober 2017.

Atas perkataaanya itu, Eggi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/4822/X/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Selain di Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana juga dilaporkan di Bareskrim Polri dan Polda Bali. Bahkan ada dua laporan berbeda yang diterima Bareskrim Polri terkait pernyataan Eggi yang dianggap meresahkan masyarakat itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.