Sukses

Dokter Koboi di Gandaria City Mengaku Pistolnya Pemberian Teman

Senjata api yang dibawa tersangka saat diduga menganiaya korban di Gandaria City bukan senjata yang dipakai TNI AD.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyita senjata api yang dibawa tersangka Dr Anwari saat diduga menganiaya petugas parkir di mal Gandaria City (Gancit) pada Jumat lalu.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, senjata tersebut berjenis Walther 32 mm. Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh senjata tersebut dari seorang rekannya.

"Yang bersangkutan mengaku senjata itu diberikan oleh salah seorang rekannya. Dan itu sudah lama sekali, kurang lebih tahun 2000, "kata Kombes Iwan, Jakarta, Minggu (8/10/2017).

Dia melanjutkan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait asal senjata api tersebut.

"Untuk senjata, kita masih dalam pendalaman penyelidikan dari penyidik untuk mengetahui asal usulnya dari mana," ujar Iwan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AD Brigjen TNI Alfert Denny Tujuh memastikan tersangka bukanlah anggota TNI AD. Dia mengungkapkan, senjata api yang dibawa tersangka juga bukan senjata yang dipakai TNI AD.

"Senjata yang digunakan bukan senjata organik TNI AD," ungkap Brigjen Alfert.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Jadi Tersangka

Penyidik Polsek Kebayoran Lama resmi menetapkan Anwari menjadi tersangka penganiayaan terhadap petugas parkir di Mal Gandaria City (Gancit). Penganiayaan yang diduga dilakukan dokter tersebut terjadi Jumat 6 Oktober lalu.

"Sudah tersangka," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (8/10/2017).

Menurut dia, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Anwari. Dia mengatakan, penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak TNI terkait kasus tersebut. Dia pun memastikan tersangka bukan anggota TNI.

"Murni kasus penganiayaan, tidak ada kaitan sama TNI," imbuh Iwan.

Polisi menjerat dr Anwari dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang pemakaian kekerasan atau ancaman kekerasan.

 

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.