Sukses

KPK Tahan Ketua PT Manado dan Anggota DPR di Rutan Berbeda

Penahanan keduanya dilakukan selama 20 hari pertama pasca-penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan penanganan putusan perkara

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono (SDW) dan Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha (AAM) langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan keduanya dilakukan selama 20 hari pertama pasca-penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan penanganan putusan perkara korupsi.

"Tersangka AAM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dan SDW di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (8/10/2017).

Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota Komisi XI DPR fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono sebagai tersangka dugaan suap penanganan putusan perkara korupsi.

Aditya menjanjikan uang kepada Sudiwardono sebesar SGD 100 ribu atau setara dengan Rp 1 miliar.

Penyuapan dilakukan agar ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan yang tersandung kasus korupsi dibebaskan di tingkat banding.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bertahap

Uang Rp 1 miliar tersebut diberikan Aditya kepada Sudiwardono dalam beberapa tahap. Pemberian awal terjadi sekitar pertengahan Agustus 2017 dengan nilai total SGD 60 ribu di daerah Manado.

Pemberian kedua terjadi pada Jumat, 6 Oktober 2017 sebesar SGD 30 ribu di daerah Jakarta. Saat pemberian tersebut, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satgas KPK. Dalam OTT tersebut, tim mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil Aditya.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sudiwardono disangkakan ‎melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Aditya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 ‎tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.