Sukses

Bupati Kukar Rita Widyasari Bantah Keberadaan Tim 11

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim 11 ini berada di balik layar yang mengendalikan roda pemerintahan di Kutai Kartanegara.

Liputan6.com, Jakarta Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari membantah soal keberadaan Tim 11, yang diduga dipimpin oleh Khairudin selaku Komisoner PT Media Bangun Bersama. Tim ini disebut sebagai kelompok di lingkaran dekat Rita, yang terdiri dari 11 orang dengan beragam latar belakang.

Rita yang juga Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur menyatakan, keberadaan tim 11 ini hanyalah isu belaka. Rita mengaku telah menjelaskan soal tim 11 ini kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"(Tim 11) Itu isu saja. Saya sudah jelaskan ke atas (penyidik) tadi. Saya tidak mengerti yang mana namanya tim 11. Itu isu saja yang dibuat-buat," ujar Rita usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 6 Oktober 2017.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim 11 ini berada di balik layar yang mengendalikan roda pemerintahan di Kukar. Bahkan, tim tersebut menjadi pengendali dan menentukan anggaran proyek-proyek besar dan kebijakan perizinan di wilayah Kukar.

Selain itu, Tim ini disebut dipimpin Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, yang juga telah menyandang status tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Terkait kasus ini, KPK telah resmi menahan Rita dan Khairudin selama 20 hari ke depan. Rita ditahan di Rutan KPK Kavling K4 dan Khairudin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka

KPK menetapkan Bupati Kukar Rita sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).

Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Adapun dalam kasus gratifikasi, Rita menerima sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR).

Penerimaan gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.