Sukses

Bupati Kukar Rita Widyasari Akan Ajukan Gugatan Praperadilan

Menurut dia, KPK terlalu terburu-buru dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kutai Kartangera (Kukar) Rita Widyasari menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan, terkait dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Pemkab Kukar. 

Selain itu, Rita juga resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan.

"Karena hari ini saya dinyatakan sebagai tersangka dan harus menjalani prosesnya. Kami Insyaallah akan melakukan praperadilan," kata Rita di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 6 Oktober 2017.

Menurut dia, KPK terlalu terburu-buru dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia pun merasa tidak menerima gratifikasi dan suap, seperti yang dituduhkan oleh KPK.

"Menurut saya pribadi proses penetapan saya sangat cepat dan terburu-buru. Dan saya merasa tidak bersalah dengan dua hal yang ditudukan KPK. Tapi proses ini harus saya lewati," jelas dia.

"Intinya saya merasa bahwa apa yang dituduhkan dalam sprindik (surat perintah penyidikan) tersebut, saya masih punya peluang untuk membela diri," imbuh Rita.

Selain Rita Widyasari, KPK juga resmi menahan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Suap

KPK menetapkan Bupati Kukar Rita sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).

Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Adapun dalam kasus gratifikasi, Rita menerima sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR).

Penerimaan gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.