Sukses

Amir Syamsudin: Pengacara Lembur Menyiapkan Pembelaan Akbar

Tim kuasa hukum Akbar Tandjung telah menyiapkan eksepsi perkara buat persidangan pada 25 Maret mendatang. Inti eksepsi bersifat yuridis bukan politis.

Liputan6.com, Jakarta: Koordinator kuasa hukum Akbar Tandjung, Amir Syamsuddin menegaskan, pihaknya akan menyiapkan eksepsi untuk kliennya yang perkaranya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 25 Maret mendatang. "Kami akan membacakan pembelaan di pengadilan nanti," kata Amir di Jakarta, Jumat (22/3) malam.

Menurut Amir, Sabtu dan Ahad pekan ini, tim pengacara Akbar akan bekerja lembur untuk menyiapkan pembelaan. Tapi, ia tak bersedia menyebutkan secara rinci poin-poin yang terkandung di dalam eksepsi tersebut. Yang pasti, Amir menegaskan, inti eksepsi tadi bakal bersifat yuridis bukan politis.

Amir Syamsudin dan kawan-kawan kini menjadi penasihat hukum ketua umum Partai Golongan Karya itu, menyusul pengunduran diri Hotma Sitompul Cs sebagai pengacara Akbar. Pengunduran tim Hotma dan kawan-kawan dinilai berkaitan dengan intervensi yang gencar dari sejumlah pengurus Partai Golkar dan istri Akbar dalam penanganan kasus ini [baca: Amir Syamsuddin Penasihat Hukum Akbar yang Baru].(ORS/Rike Amru dan Rafael Setyo)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.