Sukses

Ahmad Dhani Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Dalam pemeriksaan itu, Ahmad Dhani mengaku membawa sejumlah barang bukti yang menunjukkan bahwa dirinya pemilik sah Masterpiece.

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dhani menjalani pemeriksaan terkait laporannya mengenai dugaan fitnah kepemilikan Karaoke Masterpiece.

Laporan tersebut sejatinya dibuat di Bareskrim Polri pada 31 Agustus 2017. Namun, penyidik Bareskrim melimpahkan laporan yang dibuat oleh pria 45 tahun itu ke Mapolda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

"(Pemeriksaan) terkait laporan kita tentang online ya, pemberitaan, yang di Bareskrim dilimpahin kemari," ujar Ahmad Dhani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Dalam pemeriksaan itu, Dhani mengaku membawa sejumlah barang bukti yang menunjukkan bahwa dirinya pemilik sah Masterpiece.

"Materinya tentang pembuktian bahwa saya adalah sebagai owner dari PT yang menaungi Masterpiece," ucap Ahmad Dhani.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Maaf

Dhani mengungkapkan, sejauh ini baru satu media yang sudah meminta maaf secara langsung kepada dirinya terkait pemberitaan itu.

Ia menyayangkan sikap 10 media yang dilaporkan itu lantaran tidak mengklarifikasi kepadanya sebelum menulis berita.

"Mereka hanya mengambil info dari Lambe Turah. Lambe Turah jadi rujukan tak terpercaya," ucap Dhani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.