Sukses

Pimpinan KPK Kecewa tapi Hormati Setnov Menang Praperadilan

Laode juga menyayangkan sikap Hakim Cepi Iskandar yang membeskan Setya Novanto dari jeratasan kasus hukum kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengakui kekecawaannya atas kemenangan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Pasalnya, dalam proses praperadilan ini, lembaga antirasuah itu telah mengajukan ratusan bukti.

"Sebagai institusi penegak hukum, seberapa pun kecewanya kami, KPK wajib hormati (hasil) peradilan," ujar Laode saat ditemui di acara 'Bebasnya Sang Papa, Senjakala Pemberantasan Korupsi di Indonesia?' di Salemba UI Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).

Laode juga menyayangkan sikap Hakim Cepi Iskandar yang membebaskan Novanto dari jeratasan kasus hukum kasus e-KTP. Sebab, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, kata Laode, KPK tidak pernah sembarangan.

"Kami punya beberapa catatan bahwa proses sidang praperadilan, KPK tidak main-main dalam menentukan seseorang jadi tersangka. Kami ajukan 457 dokumen, 3 ahli, dan 1 saksi. KPK juga buktikkan bukti elektronik. Namun, hakim tolak mendengarkan sebaguan bukti yang diajukan oleh KPK," kata dia.

Setya Novanto sendiri baru memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK. Saat ini lembaganya, kata Laode, masih mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk menjerat Setya Novanto. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menang di Praperadilan, Setnov Sembuh

Selang beberapa hari setelah memenangkan gugatan praperadilan, Setya Novanto pulang dari RS Premier, Jatinegara, Jakarta Timur. Pihak rumah sakit juga mengonfirmasi hal tersebut.

Menurut dia, kepulangan Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga sudah mendapat izin dari dokter yang merawat.

Terkait hal ini, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri Ketua DPR Setya Novanto. Ketua Umum Partai Golkar tersebut kembali dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Permintaan perpanjangan pencegahan tersebut sudah diterima pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno‎ mengatakan, pihaknya telah menerima surat tersebut sejak Senin, 2 Oktober 2017, kemarin.

Menurut Agung, permintaan pencegahan ke luar negeri dilakukan KPK lantaran Novanto masih menjadi saksi penting kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.