Liputan6.com, Tangerang - Data Pengadilan Negeri Agama di Kota Tangerang, Banten, mencatat hingga September 2017, terdapat 1.187 wanita menjanda karena perceraian. Angka tersebut diperoleh dari 13 kecamatan.
Menurut persentase Pengadilan Negeri Agama, status janda terbanyak dari Kecamatan Pinang yakni 242 orang. Lalu, Kecamatan Cipondoh 216 orang, Kecamatan Tangerang 210 orang, dan Kecamatan Larangan 200 orang.
Baca Juga
Sementara, kecamatan yang paling sedikit adalah Kecamatan Benda yakni 64 orang, Kecamatan Batu Ceper 77 orang, Kecamatan Neglasari 88 orang, dan Kecamatan Jatiuwung 90 orang.
Advertisement
Panitera Pengadilan Negeri Agama Kota Tangerang, Mukhtar MH mengatakan, perceraian umumnya karena ketidakcocokan atau tidak harmonisnya rumah tangga, serta faktor ekonomi.
"Kita mencatat ada 923 kasus perceraian dengan alasan tidak harmonis. Sementara, karena alasan ekonomi yang kita tangani 310 kasus," kata dia, Tangerang, Banten, Kamis (5/10/2017).
Namun, Mukhtar menyebutkan, ada juga faktor lain. Seperti terjadi penganiayaan, mendapat hukuman tindak kriminal, dan memiliki cacat biologis. Mayoritas pengajuan perceraian dari pihak perempuan.
"Mungkin karena banyak pihak wanita yang sering dikecewakan laki-laki, maka mereka yang rajin mengajukan gugat ke pengadilan," tandas Mukhtar.
Saksikan video pilihan berikut ini:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.