Sukses

Kemenag Akan Terapkan Standar Harga Layanan Umrah

Lukman meminta masyarakat tidak mudah pula tergiur oleh promo murah perjalanan ibadah umrah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama menyusun regulasi yang mengatur Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam regulasi itu ialah mengenai standar harga ibadah umrah. Regulasi tersebut disusun agar kasus penipuan dengan promo murah umrah seperti kasus First Travel tak terulang.

"Terkait revisi regulasi akan kita terbitkan. PPIU harus ada standar minimal harga referensi agar masyarakat tahu (umrah) ini bukan sekadar wisata umum. Ini wisata religius, perjalanan ibadah," ucap Lukman di Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said Kav C19, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).

Dia menuturkan, selama ini Kemenag hanya menetapkan standar layanan yang harus diberikan PPIU tanpa ada standar untuk fasilitasnya.

"Perlu ada harga referensi sesuai standar pelayanan. Selama ini yang diterapkan Kemenag adalah standar layanan yang harus diberikan PPIU. Misalnya, hotel minimal bintang tiga. Namun, standar layanan saja tidak cukup, perlu ada harga referensi," ujar Lukman.

Walau begitu, ternyata standar harga tersebut belum ditentukan Kementerian Agama sampai saat ini karena regulasinya masih dalam pembahasan.

"Kita sedang mendalami (standar harganya), belum final. Umrah kan wilayah geografis di mana saja. Ada dari Aceh, Kalimantan, belum lagi bentuk layanan berbeda," kata Lukman.

Jangan Tergiur Promo

Lukman meminta masyarakat tidak mudah pula tergiur oleh promo murah perjalanan ibadah umrah. Sebab, umrah bukan sekadar wisata, melainkan juga wisata religius, perjalanan ibadah.

"Pelakunya bukan kaya materi, cukup edukasi, relatif tetapi juga dari (masyarakat yang) sisi pendidikan belum tinggi. Yang bisa menjadi objek penipuan tertentu, mudah diimingi harga rendah. Kita tidak ingin persaingan bisnis travel umrahnya tidak sehat dan saling menerapkan harga semurah mungkin," kata dia.

Bisnis perjalanan ibadah umrah pun diharapkan bisa memiliki persaingan sehat terkait penerapan harganya.

Dia mengatakan, hal penting lainnya adalah PPIU harus mengatur waktu antara pendaftaran dan pemberangkatan calon jemaah umrah. "Kita ingin perkuat sekitar tiga bulan. Tidak bisa uang itu diputar untuk bisnis," kata dia.

"Pada dasarnya izin PPIU ini izin memberangkatkan ke Tanah Suci bukan izin menginvestasikan dana yang sumbernya dari calon jemaah umrah," Lukman menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penipuan First Travel

Dalam kasus penipuan puluhan ribu calon peserta umrah First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur), serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya (Kiki) berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat 58.682 ribu orang.

Sementara, perkiraan jumlah kerugian yang diderita jemaah atas kasus ini sebesar Rp 848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp 839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp 9,5 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.