Sukses

Bupati Kukar Rita Widyasari Mangkir Panggilan KPK

KPK menetapkan Bupati Kukar Rita sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RIW) mangkir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedianya, Rita akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemkab Kukar.

Selain Rita, tersangka lain, yakni Khairudin (KHR) yang turut dipanggil penyidik juga mangkir. Khairudin diketahui merupakan Ketua Tim 11 yang menggarap berbagai macam proyek di Kukar.

"Hari ini dua tersangka yang dipanggil dalam pemeriksaan di kasus indikasi penerimaan suap dan gratifikasi di Kukar tidak datang, yaitu RIW dan KHR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2017).

Febri tak mengetahui alasan ketidakhadiran keduanya dalam penyidikan tersebut. Namun, menurut Febri, keduanya akan kembali dijadwalkan ulang dalam pemeriksaan berikutnya.

"Diinformasikan pada penyidik bahwa yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan hari ini dan akan dijadwalkan ulang," kata Febri.

KPK menetapkan Bupati Kukar Rita sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).

Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gratifikasi

Adapun dalam kasus gratifikasi, Rita menerima sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR).

Penerimaan gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.