Sukses

Waspadai Penipuan Modus Lelang Mobil Murah dari Kepolisian

Ketiga pengendali kasus penipuan ini, merupakan napi yang masih mendekam di Lapas Siborongborong, Sumatera Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua wanita yang terlibat penipuan, dengan modus mengaku sebagai pejabat tinggi Polri. Keduanya beraksi di bawah kendali tiga narapidana alias napi.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, kedua wanita bernama Limah dan Je itu dikendalikan Ramadan Saragi, Erwin Suminah, dan Lukman Hakim.

Ketiganya merupakan napi yang masih mendekam di Lapas Siborongborong, Sumatera Utara.

Sindikat yang mengaku sebagai petinggi Polri itu menelepon korbannya dengan nomor baru, dan menginformasikan lelang kendaraan dengan harga miring. Setelah korban berminat, pelaku lantas menawarkan mobil minibus dan sedan, dengan harga Rp 60 jutaan. 

"Setelah korban mentransfer sejumlah uang yang diminta, keesokan harinya pelaku menelepon korban kembali dan mengatakan bahwa pelaku sedang mengurus kendaraannya," ujar Nico, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2017.

Belum tuntas transaksi pertama, pelaku kemudian mengiming-imingi korban, dengan menawarkan lelang mobil lain dan sepeda motor.

Korban berhasil diperdayai hingga mentransfer uang 10 persen, dari harga minibus yang dibanderol Rp 130 juta ke pelaku.

"Korban juga ajak anaknya transfer uang beli mobil hasil lelang. Lalu transfer uang mulai 15 Juli 2017 dengan total hampir Rp 150 juta," terang Nico.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Bisa Dihubungi

Setelah korban mentransfer sejumlah uang sesuai yang diminta, tiba-tiba nomor kontak pelaku tidak bisa dihubungi.

Korban lantas melaporkan kasus penipuan tersebut ke kepolisian. Polisi kemudian menyelidiki kasus ini, hingga menangkap dua wanita terduga pelaku penipuan.

Akibat perbuatannya, kedua wanita itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan junto Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2008, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.