Sukses

Komisi III DPR Sepakati 7 Nama Jadi Komisioner Baru Komnas HAM

Tujuh komisioner baru Komnas HAM itu disepakati setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan sejak 27 September hingga 3 Oktober 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR telah memilih tujuh komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tujuh komisioner itu disepakati setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan sejak 27 September hingga 3 Oktober 2017.

"Komisioner Komnas HAM yang disepakati berjumlah tujuh orang. Dari tujuh orang ada catatan. Catatan dari PKS ada dua orang, keduanya bukan bagian yang disetujui PKS tapi PKS menghormati musyawarah mufakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa usai Rapat Internal Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Ketujuh calon komisioner tersebut adalah Mohammad Choirul Anam, Beka Ulung Hapsara, Ahmad Taufan Damanik, Munafrizal Manan, Sandrayati Moniaga, Hairansyah, dan Amiruddin Al Rahab.

Desmond menjelaskan, Komisi III DPR memiliki standar terhadap komisioner Komnas HAM. Yaitu, orang yang memahami tentang berbagai persoalan di lembaga tersebut yang tugasnya tidak berjalan maksimal.

"Apa yang tidak jalan adalah kebuntuan korban-korban pelanggaran HAM yang hari ini tidak ada tindak lanjut. Dari proses uji kelayakan, apa yang akan dilakukan mereka ketika terpilih," ujarnya.

Dia mengatakan, tujuh komisioner merupakan jumlah ideal untuk Komnas HAM. Sempat ada usulan jumlah komisioner hanya lima orang, namun melihat kondisi darurat seperti ini, dianggap terlalu sedikit.

"Harapannya tujuh orang ini kinerjanya lebih terukur, lebih kompak, soliditasnya terukur," ucap Politikus Partai Gerindra itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Catatan PKS

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan, dalam pemili komisioner Komnas HAM ini pihaknya mempertimbangkan dari sisi integritas dan kompetensi. Menurut dia, salah satu nama yang diberikan catatan adalah petahana komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga.

"Kami nilai dia adalah bagian dari masa lalu," ujarnya seperti dilansir Antara.

Dia meminta dalam penyampaian hasil di paripurna, apa yang menjadi catatan dari FPKS menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan Komisi III DPR di paripurna.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.