Sukses

Jaksa Tuntut Buni Yani Dihukum 2 Tahun Penjara

Kuasa hukum Buni Yani akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang dianggap tidak adil.

Liputan6.com, Bandung - Buni Yani, terdakwa dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia diduga mengunggah serta menyunting keterangan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Alasan JPU melayangkan tuntutan itu adalah Buni Yani terbukti melakukan tindakan pidana dengan melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto 48 ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang dianggap tidak adil tersebut.

"Tuntutan jaksa hari ini lebih kepada asumsi dia karena mengabaikan fakta - fakta di persidangan, jadi jaksa dalam hal ini mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Yang kedua jaksa logikanya terbalik, karena apa? Akhirnya yang dipakai tuntutan itu Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1," kata Aldwin di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bandung, Selasa (3/10/2017).

Aldwin menjelaskan, pada pasal yang dijadikan tuntutan disebutkan Buni Yani memotong video Ahok, padahal selama persidangan, JPU meminta pembuktian adanya tindakan tersebut kepada kliennya.

Aldwin mengatakan, tuntutan yang tidak mendasar yang dilayangkan jaksa itu terus dibiarkan maka darurat penegakan hukum layak disematkan di Indonesia. "Ini kan tuntutannya mengada-ada," ujar dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons Buni Yani

Sementara itu, Buni Yani mengatakan jika JPU melayangkan tuduhan terhadapnya maka beban pembuktian berada di pihak penuduh bukan terhadapnya. Jaksa menurutnya melakukan tindakan keliru karena dia harus membuktikan sendiri pemotongan video tersebut.

"Kan stupid gitu loh, bagaimana ceritanya ?" kata Buni Yani.

Salah satu tuntutan JPU yang memberatkan dalam persidangan adalah tidak sopan, dapat mempercah umat beragama, tidak menyesali perbuatannya, serta sebagai tenaga pendidik tak memberikan contoh baik kepada masyarakat.

Sidang lanjutan Buni Yani akan dilakukan dua pekan mendatang yaitu pada 17 Oktober 2017. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.