Sukses

Bergaun Hijau, Vicky Shu Datangi Bareskrim Terkait First Travel

Sebelumnya, penyidik telah memanggil penyanyi Syahrini sebagai saksi kasus First Travel.

Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Vicky Veranita Yudhasoka atau Vicky Shu memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap puluhan ribu calon jamaah haji PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Pantauan di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Vicky Shu tiba sekitar pukul 12.58 WIB. Ia mengenakan baju warna hijau.

"Kebetulan saya mau memenuhi undangan sebagai saksi. Nanti kita coba lihat ceritanya ya," kata Vicky Shu di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2019).

Vicky mengaku hanya sebagai jemaah biasa di First Travel. Ia membayar penuh ke perusahaan biro perjalanan umrah milik Andhika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan ketika berangkat ke Tanah Suci.

"Enggak kok. Saya bayar full," ucap Vicky.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak membenarkan pihaknya akan memeriksa Vicky Shu pada hari ini sebagai saksi terkait penyidikan kasus First Travel.

Herry mengaku pemeriksaan terhadap Vicky dilakukan untuk mengkonfirmasi tentang perjalanan umrah Vicky yang menggunakan jasa First Travel.

"Kami tanyakan seputar perjalanan umrahnya yang menggunakan First Travel," tambah Herry.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penipuan First Travel

Sebelumnya, penyidik telah memanggil penyanyi Syahrini sebagai saksi kasus First Travel.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, kerja sama dengan artis oleh First Travel guna kepentingan perusahaan. Hal itu untuk menarik calon jemaah menggunakan paket promo.

"Digunakan untuk menarik lebih banyak lagi jemaah dengan paket promo yang ditawarkan," kata Herry di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 27 September 2017.

Dalam kasus penipuan puluhan ribu calon peserta umrah First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur), serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya (Kiki) berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat 58.682 ribu orang.

Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jemaah atas kasus ini sebesar Rp 848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp 839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp 9,5 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.