Sukses

Polisi: Tersangka Kurir Ganja 225 Kg Sempat Minta Bantuan Dukun

Tersangka kasus ganja 225 kilogram meminta bantuan dukun agar bisa lolos dari kejaran polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap kurir kasus ganja seberat 225 kilogram dalam pikap berinisial AAL. Ia, bersama dua rekannya yang masih buron, melarikan diri ketika mobil yang ditumpanginya terkena razia lalu lintas di Jalan Jenderal Gatot Subroto pada 25 September 2017.

Mereka diketahui kabur ke Karawang, Jawa Barat. Selama pelarian, ketiganya mendatangi dukun, meminta bantuan agar terhindar dari kejaran kepolisian.

"Tiga tersangka ini mengelabui kepolisian dengan mendatangi orang pintar (dukun) di Karawang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Ia mengungkapkan, ketiga tersangka menjalankan ritual yang diminta sang dukun. Lagi-lagi tujuannya agar mereka bisa lolos ketika ditangkap.

"Dan mereka sempat ritual juga. Tujuannya agar mereka lolos dari polisi. Kalau ada polisi yang nangkap, bisa dilepasin," terang Argo.

Namun sial bagi AAL, mantra sang dukun rupanya tidak manjur. Satu dari tiga tersangka yakni AAL terciduk aparat ketika asyik duduk di sebuah saung samping persawahan di Karawang, Jawa Barat.

"Alhamdulillah doanya polisi lebih kuat," ucap Argo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Digagalkan Aturan Ganjil Genap

Sebelumnya, petugas Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan distribusi ganja seberat 225 kilogram. Pengungkapan kasus itu diawali pelanggaran lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 25 September 2017 malam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengungkapkan, mobil pikap yang membawa ganja melanggar aturan ganjil-genap.

"Jadi ketika disetop karena ganjil-genap," ujar Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 26 September 2017 lalu.

Polisi yang curiga dengan bawaan pikap melakukan pemeriksaan. Barang itu ternyata ganja. Mobil pikap mengelabui petugas dengan memasukkan paketan ganja itu ke dalam 12 keranjang dan ditutup beberapa buah jeruk. Keranjang berisi ganja dan jeruk itu kemudian disimpan di bak mobil, hanya ditutup menggunakan terpal berwarna biru.

Saat kejadian, polisi sebenarnya menghentikan dua mobil yang melanggar aturan ganjil-genap. Selain mobil pikap yang membawa ganja, mobil lain adalah minibus Daihatsu Xenia.

Penumpang mobil Xenia diduga sengaja membuntuti kendaraan pengangkut ganja. Namun, dua orang yang ada di mobil itu berhasil melarikan diri.

Belakangan, penyidik akhirnya menangkap seorang tersangka atas kasus penyelundupan ratusan ganja kering ini. Tersangka berinisial AAL diduga sebagai kurir dan merupakan satu dari tiga penumpang mobil Xenia yang juga diberhentikan petugas lalu lintas.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.