Sukses

Masyarakat Sipil Minta KPK Keluarkan Sprindik Baru untuk Setnov

Koalisi Masyarakat SIpil menilai ada kejanggalan dalam putusan praperadilan Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi long march di acara car free day. Iring-iringan bergerak dari Sarinah menuju Bundaran Hotel Indonesia.

Aksi tersebut menyampaikan penolakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa hari lalu, Hakim Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Kita ingin sekali dalam waktu secepat-cepatnya 2-3 hari ke depan, KPK menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru untuk SN (Setya Novanto)," ujar koordinator aksi, Ahmad Sujali atau yang akrab disapa Jali, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (1/10/207).

Ia pun meminta Novanto segera ditahan. Jali khawatir, Novanto berkelit sakit bila tidak ditahan.

"Pun kalau sakit bisa ditangani dokter KPK atau dokter yang lebih berwenang, kompeten, dan kapabel sesuai dengan aturan hukum," lanjutnya.

Jali mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi juga menilai putusan hakim tunggal, Cepi Iskandar, membuat publik kecewa. Ia menuntut Komisi Yudisial (KY) segera mengevaluasi Hakim Cepi terkait keputusannya.

"Kita ingin KY (Komisi Yudisial) mengevaluasi hakim Cepi secepatnya. Kalau bisa mengubah keputusan, ada kemungkinan ke arah situ. Kita ingin sekali," ujar Jali.

Ia menyebut, ada sejumlah kejanggalan dalam proses praperadilan sehingga status tersangka Setya Novanto dinyatakan tidak sah. Menurut dia, kajian beberapa ahli hukum sudah memprediksi kemenangan Novanto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Janggal

Ada enam kejanggalan yang ditemukan Koalisi Masyarakat Sipil. Salah satunya, kata Jali, penggunaan temuan pansus hak angket yang legalitasnya masih diuji di MK (Mahkamah Konstitusi).

"Ini aneh," tutur Jali.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi tersebut terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Amnesty International Indonesia, Gerakan Anti Korupsi (GAK), Perempuan Indonesia Anti Korupsi (PIAK), sampai LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta.

Mereka mengajak masyarakat menunjukkan kekecewaan atas putusan praperadilan Setyo Novanto di media sosial dengan tanda pagar (tagar/hashtag) #sprindikbaru dan #tahansetnov.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.