Sukses

Generasi Muda Golkar Kecewa Hakim Bebaskan Setnov

Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia mengatakan, keputusan pengadilan itu adalah tragedi bagi penegakan hukum di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) mengaku kecewa atas keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Ketua Umum Golkar Setya Novanto.

Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia mengatakan, keputusan pengadilan itu adalah tragedi bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Putusan kemarin tragedi, bencana bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Penegakan hukum, membuat kita ragu Indonesia adalah negara hukum," kata Doli di D'Hotel, Jakarta Selatan, Sabtu (30/9/2017).

Doli mengaku, pihaknya sudah mendengar bahwa Setya Novanto akan menang praperadilan beberapa bulan lalu. Oleh karena itu, pihaknya tak terlalu kaget.

"Ada anggota DPR yang taruhan puluhan miliar dan meyakini Setnov menang. Banyak pejabat negara pendukung pemerintah yang menyampaikan ke pengurus Golkar, Setnov menang," kata dia.

Kalau informasi itu benar, menurut Doli, berarti ada keputusan pengadilan yang sudah ditentukan di luar pengadilan.

"Ini adalah catatan yang buruk oleh Indonesia," ujar Doli.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nilai Janggal

Praperadilan Setnov dinilai Doli janggal. Pihaknya setuju dengan kejanggalan yang dibeberkan ICW terkait bebasnya Ketum Golkar itu.

"Saya lihat ada tiga kejanggalan, misal saat bukti rekaman yang diminta untuk didengarkan ditolak oleh hakim. Cepi Iskandar itu bisa disimbolkan matinya hukum di Indonesia. Kami minta KY yang sudah bentuk tim, memeriksa Cepi Iskandar," ujarnya

GMPG, lanjut Doli, mengharap KPK tidak mundur dan ragu mengusut kasus EKTP dan Setnov.

"Kami minta KPK jangan main-main, kalau memang ada kesalahan prosedur, saya kira itu disebabkan KPK seperti ragu. Pertama tidak bisa dipungkiri  adanya pansus angket KPK membuat KPK terganggu memproses kasus e KTP," ujar Doli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.