Sukses

KPK Siapkan Langkah Lain jika Kalah Praperadilan Setya Novanto

Rencananya, sore ini hakim tunggal PN Jaksel Cepi Iskandar akan memutus praperadilan Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu putusan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah lain jika kalah praperadilan.

"Kalaupun seandainya kalah di praperadilan, KPK masih punya langkah-langkah lain," ujar Laode di Gedung KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Namun, Laode belum bersedia menyebutkan langkah yang dimaksud tersebut. Kendati, pihaknya tetap meminta pertanggungjawaban Ketua Umum Partai Golkar itu atas kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Tapi langkah-langkah lain itu sedang kami pikirkan. Tetapi kan salah satunya kami sangat yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Salah satunya ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Laode mengaku optimistis KPK akan memenangkan praperadilan. Selain itu, sidang ini juga dipantau langsung oleh Komisi Yudisial (KY) sejak awal mulai sidang berjalan.

"Oleh karena itu, sekali lagi kami berharap bahwa hakim yang menyidangkan kasus ini, betul-betul mempertimbangkan semua masukan dan bukti-bukti yang dipresentasikan oleh KPK di pengadilan," ungkap dia.

Rencananya, sore ini hakim tunggal PN Jaksel Cepi Iskandar akan memutus praperadilan Setya Novanto. Novanto tidak terima ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hakim Berpikir Jernih

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya berharap hakim tunggal PN Jaksel Cepi Iskandar memberi putusan terbaik, terkait praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto terhadap lembaganya.

"Mudah-mudahan Pak Hakim bisa berpikir jernih," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2017.

Agus mengaku kecewa dengan penolakan hakim atas keinginan KPK membuka bukti rekaman keterlibatan Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Penolakan tersebut terjadi pada sidang praperadilan Rabu, 27 September lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.