Sukses

Makhfud Dinonaktifkan untuk Pemeriksaan

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Jenedjri M. Gaffar mengatakan akan menonaktifkan sementara panitera pengganti Makhfud untuk kepentingan pemeriksaan.

Liputan6.com, Jakarta: Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Jenedjri M. Gaffar mengatakan, pihaknya akan menonaktifkan sementara panitera pengganti Makhfud untuk kepentingan pemeriksaan. Sebab, tim pemeriksa telah meminta keterangan Makhfud terkait laporan tim investigasi dugaan suap tersebut.

"Tadi Pak Makhfud memberikan keterangan kepada tim pemeriksa. Dan dia (Makhfud) memberikan keterangan atas pertanyaan yang kami berikan," ujarnya kepada para wartawan, Senin (13/12).

Terkait posisi hukumnya, Gaffar enggan berkomentar lebih jauh. Dan sesuai proses, tim nanti akan menyerahkan hasil laporan pemeriksaan ke Ketua MK. "Hasilnya akan kami berikan ke Pak Ketua MK," lanjutnya.

Ia juga menjelaskan, seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bila terdapat pelanggaran kedisiplinan maka akan dikenakan teguran, sanksi berat dan ringan hingga pemutusan hubungan kerja.

Menurut laporan tim investigasi internal MK pimpinan Refly Harun, terdapat panitera pengganti yang mengaku memiliki hubungan dengan hakim dan diduga menerima uang terkait Pemilihan Kepala Daerah Bengkulu Selatan [baca: Ada Indikasi Keterlibatan Keluarga Hakim MK].(MRQ/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini