Sukses

Polisi: EYL Anggota DPRD Sulut Konsumsi Sabu Sejak 2 Tahun

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 1 paket kecil sabu dengan berat bruto 0,4 gram.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap anggota DPRD Sulawesi Utara bernama Edwin Y Lontoh alias EYL terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Edwin telah mengonsumsi barang haram itu sejak dua tahun terakhir.

"Dari pengakuan, yang bersangkutan mengonsumsi sudah dua tahun," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Hanny Hidayat, Jakarta, Kamis, (28/9/2017).

Hanny menuturkan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Rabu 27 September 2017 sekitar pukul 23.30 WIB. Dia ditangkap saat tengah sendirian di dalam kamar hotel.

Pria yang menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sangihe itu berada di Jakarta dalam rangka kunjungan kerja. Sementara penangkapan ini dilakukan polisi berdasarkan informasi masyarakat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat dan analisis data, kami lakukan pengembangan dan menangkap satu oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Inisial EYL usia 38 tahun," ucap Hanny.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 1 paket kecil sabu dengan berat bruto 0,4 gram, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah pipet, dan 1 buah korek api.

Akibat perbuatannya itu, Edwin dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sabu dan Politikus

Sebelumnya, kasus penggunaan sabu juga menjerat politikus Partai Golkar. Polisi menetapkan politikus Golkar, Indra J Piliang, serta dua rekannya, RF dan MIJ, sebagai tersangka kasus narkoba.

Mereka tersandung Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 127 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Jadi kita kenakan Pasal 127, penggunaan narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jumat, 15 September 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.