Sukses

Polisi Surati 2 Bank Usut Aliran Dana Nikahsirri.com

Jumlah mitra situs Nikahsirri.com masih 300 akun. Sementara jumlah klien bertambah jadi 5.670.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tengah menelusuri aliran dana kasus lelang perawan dan nikah siri online di situs Nikahsirri.com. Penelusuran aliran dana dilakukan dengan memeriksa rekening milik tersangka Aris Wahyudi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada dua bank untuk mengetahui transaksi tersebut. Namun, polisi enggan membeberkan identitas bank yang dimaksud.

"Kita mengirim surat ke bank yang digunakan tersangka, ada dua bank. Kita kirim surat untuk mengetahui (isi) rekening yang bersangkutan berapa dari pembuatan situs itu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017).

Sejauh ini, polisi baru menyita barang bukti berupa uang Rp 5 juta dari tangan tersangka. Diduga, uang tersebut merupakan hasil biaya mahar Rp 100 ribu bagi tiap klien atau member untuk mendapatkan username dan password.

Polisi juga terus menemukan peningkatan jumlah klien Nikahsirri.com berdasarkan penelusuran email. Hanya saja, polisi belum berhasil mengidentifikasi akun-akun klien.

Sementara jumlah mitra situs kontroversial itu masih 300 akun. Polisi juga belum berhasil mengidentifikasi para mitra yang siap dipilih para klien Nikahsirri.com itu.

"Pas dibuka kemarin jumlah bertambah jadi 5.670 (klien)," ucap Argo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aliran Dana Nikahsirri.com

Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan temuan soal aliran dana situs Nikahsirri.com kepada penyidik Polri. Namun, terkait nama-nama yang mentransfer harus dikonfirmasi lebih dulu.

"Sudah sampaikan ke penyidik. Ada orang yang menerima dan mengeluarkan dana. Ya, itu kan harus verifikasi dulu," jelas Kiagus di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Kiagus memaparkan, dari hasil penelusuran, besaran transaksi di Nikahsirri.com tersebut diketahui tidak sampai miliaran rupiah.

"Tidak terlalu besar tidak sampai miliar. Masuknya juga kecil-kecil," ujar dia.

Polisi menahan Aris Wahyudi, pengelola situs Nikahsirri.com. Aris ditangkap di rumahnya pada Minggu dini hari 24 September lalu. Saat ini, Aris masih diperiksa intensif oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.