Sukses

Ahli Pidana: KPK Pasti Menang di Praperadilan Setya Novanto

Menurut Agustinus, KPK telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan meyakini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memenangkan sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Menurut Agustinus, KPK telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.

"KPK pasti punya alat bukti. Saya lihat dari track record, KPK tidak bisa kasih sembarangan kasih alat bukti untuk menetapkan seseorang jadi tersangka," jelas Agustinus saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu, 27 September 2017.

"Oleh karena itu, menurut saya, KPK pasti menang," tegas dia.

Agustinus melihat selama ini saksi-saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang kasus e-KTP baik dengan terdakwa Irman, Sugiharto, ataupun Andi Narogong, telah mengarahkan bahwa Novanto turut 'mengamankan' anggaran dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

"Saksi-saksi yang bersumpah (dalam sidang e-KTP) mengarah pada Setya Novanto. Meskipun hakim dalam putusan, tidak memasukkan nama dia, itu tidak menjadi persoalan semenjak dalam persidangan dibuka alat bukti," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Memiliki Bukti Kuat

Setya Novanto, melalui tim advokasinya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan pada 4 September 2017 itu untuk menggugat atas penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Dalam sidang praperadilan, penasihat hukum Setya Novanto, Agus Trianto menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

Menurut Agus, bukti yang dimiliki oleh KPK hanya berasal dari perkara kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Sementara, Tim Biro Hukum KPK membawa ratusan bukti untuk membuktikkan bahwa Novanto adalah tersangka kasus e-KTP. Beberapa bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, akta perjanjian, surat pembayaran, dan termin-termin pembayaran.

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP. Novanto diduga sebagai pihak yang mempermainkan anggaran proyek tersebut. Dalam sidang e-KTP, Novanto disebut kunci anggaran di DPR.

Selain itu, Setya Novanto juga disebut sebagai pihak yang turut serta dengan tiga terdakwa e-KTP yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong melakukan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Bahkan, Novanto disebut-sebut menerima bancakan e-KTP sebesar 11 persen atau Rp 574 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.