Sukses

KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solution Anang Jadi Tersangka E-KTP

Penetapan tersangka terhadap Anang berdasarkan fakta persidangan dengan terdakwa Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Penetapan tersangka terhadap Anang berdasarkan fakta persidangan dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan satu orang sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara ASS sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Anang diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, atas kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Anang diduga melakukan korupsi e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan lainnya.

"ASS diduga berperan menyerahkan uang kepada SN dan anggota DPR lain melalui Andi Agustinus. Sugiharto dalam persidangan juga pernah meminta ASS menyiapkan uang US$500 ribu dan Rp1 miliar untuk diberikan ke Miryam S Haryani," kata dia.

Terhadap ASS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU tipikor Tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diskon Pembelian Hardware

Sebelumnya, dalam Sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa pada KPK melihat ada banyak mark up atau penggelembungan dana dalam pengadaan KTP berbasis elektronik itu.

Salah satunya, dalam pengadaan perangkat keras (hardware). Jaksa pun meminta saksi menjelaskan.

Saksi Berman Jandry Hutasoit selaku Business Development Manager PT Hewlett Packard (HP) mengaku memperkenalkan produk HP kepada perusahaan pelaksana proyek e-KTP. Berman juga membuat konfigurasi hingga surat referensi harga.

Seingat dia, untuk pembelian saat itu ada diskon yang diberikan oleh produsen HP. "Saat itu ada diskon sekitar 60 persen diberikan kepada distributor kami," kata Berman kepada jaksa KPK di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).

Jaksa KPK Abdul Basir pun mengonfirmasi soal barang bukti yang disita oleh penyidik KPK terkait PT Quadra Solutions, selaku salah satu anggota konsorsium proyek e-KTP. Barang bukti tersebut justru menyebutkan bahwa PT Quadra Solutions membeli hardware merek HP dengan harga normal dan sesuai price list.

"Tapi itu barang buktinya harga sesuai list?," tanya Jaksa Abdul.

Berman menjawab "Kami tidak berhak menyampaikan diskon. Yang berhak menyampaikan adalah business partner atau distributor kami," ujar Berman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.