Sukses

Bayi Debora Meninggal Dunia, Ini Sanksi Untuk RS Mitra Keluarga

Tim investigasi Dinas Kesehatan rampung menyelidiki kasus meninggalnya bayi Debora pada 3 September lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Tim investigasi Dinas Kesehatan rampung menyelidiki kasus meninggalnya bayi Debora pada 3 September lalu.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto mengatakan, hasil investigasi menyebutkan bahwa rumah sakit Mitra Keluarga Jakarta Barat harus merustrukturisasi manajemen. Hal itu bisa diartikan dengan mencopot jabatan kepala rumah sakit mitra Keluarga Jakarta Barat.

"Menstruktur termasuk pimpinannya, ada masalah administrasi, jadwal, penanganan oleh pimpinan RS, " kata Koesmedi di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).

Koesmedi melanjutkan, selain mencopot pimpinan, rumah sakit mitra juga harus meningkatkan mutu pelayanan dan kembali didaftarkan atau diakreditasi oleh Dinkes DKI Jakarta.

Dia menambahkan, RS Mitra Keluarga Jakarta Barat dalam hal ini PT Ragam Multi harus membuat regulasi baru terkait penanganan pasien gawat darurat.

"Selesaikan regulasi 1 bulan. Dan harus melaksanakan akreditasi 6 bulan dengan mengajukan laporan. Harus melaksaankan kapastias kesehatan, dan non kesehatan. Mulai berlaku ditetapkan 25 september," ujar dia.

Koesmedi menegaskan, jika tidak dilakukan bukan tidak mungkin pihaknya akan menindak tegas dengan penutupan dan pemberhentian operasional rumah sakit.

"Iya bisa ke sana (ditutup) kalau memang rekomendasi itu tidak dijalankan," tegas dia.

Di sisi lain, Koesmedi menyebutkan, tidak ada kesalahan prosedur kesehatan dalam tindakan yang diambil rumah sakit Mitra Keluarga Jakarta Barat terhadap bayi Debora.

"Sudah prosedur, telah melakukan tindakan medis berupa pembebasan nafas jalan dan melakukan informed consent sebelum melakukan tindakan, " ujar dia.

Koesmedi menjelaskan, bayi Debora datang dalam kondisi berat, dan saat itu juga telah dilakukan perhitungan skorsing pediatric logistic organ dysfunction. Atau dengan kata lain keadaan Debora sudah payah.

"Dari hasil perhitungan didapat skor 30 persen dengan predict death rate (PDR) atau kemungkinan meninggalnya sudah sebesar 79,6 persen," ungkap dia.

Koesmedi menambahkan, dokter telah melakukan tata laksana kegawatdaruratan sesuai standart profesi dan kompetensi.

Sebelumnya dokter spesialis anak sudah memberikan advice kepada dokter UGD akan tetapi, tidak dapat hadir karena pada waktu yang sama dengan bertugas jaga di rumah sakit lain.

"Dokter UGD telah melakukan konsultasi dengan dokter ahli terkait tindakan medisnya," tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Reaksi Mitra Keluarga

Sementara, Juru Bicara Rumah Sakit Mitra keluarga Jakarta Barat, Nendya Libriyani mengatakan, pihaknya akan mempelajari segala keputusan maupun rekomendasi yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan DKI. Pihaknya juga berkomitmen untuk mengikuti semua peraturan perundangan di bidang pelayanan kesehatan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan.

"Kami sangat menghormatii, konsolidasi internal, kami berkomitmen pelayanan dengan baik. Proses akreditasi. Bekerja sama dengan BPJS, " kata Nendya.

Tiara Debora, anak pasangan Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi, mengalami sesak napas pada 3 September 2017, lalu dibawa ke RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Bayi berusia empat bulan tersebut kemudian mendapat penanganan di IGD. Setelah itu, dokter menyarankan agar Debora dirawat di ruang PICU.

Lantaran tidak sanggup membayar biaya perawatan di PICU, keluarga berusaha mencari rujukan rumah sakit lain. Namun Debora meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan rujukan.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.