Sukses

Tunggu KPK, Pansus Tak Sampaikan Kesimpulan di Rapat Paripurna

Rapat Bamus DPR memutuskan salah satu agenda pada Rapat Paripurna DPR hari ini adalah mendengarkan laporan kerja Pansus Hak Angket KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK belum bisa membuat kesimpulan dan rekomendasi meskipun masa kerjanya segera berakhir. Hal ini disebabkan, KPK belum bisa hadir untuk dimintai konfirmasi atas temuan-temuan pansus.

"Kami sudah menjadwalkan rapat dengan Pimpinan KPK namun tidak bisa hadir sehingga rumusan rekomendasi belum terkonfirmasi maka tidak adil kalau tetap kami sampaikan," kata Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung Nusantara III Jakarta, Senin 25 September 2017.

Dia menjelaskan pansus telah mendapatkan empat fokus penyelidikan yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola Sumber Daya Manusia, dan tata kelola anggaran di KPK.

Dia mengatakan empat aspek itu masih terus diselesaikan untuk diputuskan hasil rekomendasinya. Namun bahan-bahan itu butuh konfirmasi KPK yang enggan hadir sebelum ada putusan peninjauan kembali soal hak angket oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasal 170 Tata Tertib DPR dikatakan bahwa pansus angket harus melaporkan kinerjanya paling lama 60 hari kerja. Namun laporan itu belum bisa dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi karena KPK tidak bisa hadir untuk dimintai konfirmasi atas temuan-temuan Pansus," ujar Agun seperti dilansir Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harus Dikonfirmasi

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan Pansus tidak bisa mengatakan temuan-temuan yang diperoleh merupakan sebuah kebenaran. Sebab, temuan tersebut harus dikonfirmasi apakah keterangan saksi di rapat pansus merupakan sebuah kebenaran.

Agun mengatakan pansus memberikan ruang yang terbuka kepada KPK untuk menyampaikan klarifikasi dan konfirmasi temuan-temuan yang diperoleh pansus.

"Kami juga sudah menyiapkan forum kalau memang sifatnya terlalu personal apakah harus terbuka atau tertutup, kami fair saja. Kalau kondisinya seperti itu ya kita akan laporkan perkembangan seperti apa sekarang," ucap Agun.

Menurut dia, laporan pansus di Rapat Paripurna pada hari ini merupakan kewajiban setelah 60 hari kerja. Namun, dia menegaskan, laporan akhir dalam bentuk kesimpulan serta rekomendasi belum bisa disampaikan sebelum bertemu KPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.