Sukses

KPK Telisik Pejabat Jasa Marga Lainnya Terkait Suap Auditor BPK

Tidak tertutup kemungkinan KPK akan menjerat petinggi PT Jasa Marga lainnya jika ditemukan alat bukti yang cukup.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pemberian Harley Davidson dari General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi kepada auditor Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Sigit Yogoharso. KPK menduga, dalam kasus tersebut ada keterlibatan petinggi-petinggi PT Jasa Marga Tbk lainnya.

"Itu salah satu yang masih didalami. Keterlibatan pihak lain," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Dia mengatakan, sejauh ini penyidik KPK baru menemukan bukti-bukti yang menjerat Setia Budi. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan KPK akan menjerat petinggi PT Jasa Marga lainnya jika ditemukan alat bukti yang cukup.

"Tapi kan sekarang yang telah ditemukan bukti permulaan yang cukup itu baru General Manager Purbaleunyinya. Jadi kita mau mendalami sebelum peristiwa dugaan TPK (tindak pidana korupsi) itu, bagaimana‎ latar belakangnya, alurnya," kata Priharsa.

Terkait dengan pemeriksaan dua pegawai PT Jasa Marga pada Senin kemarin, yakni anggota Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT Jasa Marga Tbk (Persero) Sigit Sutarno dan staf SPI PT Jasa Marga Andri, Priharsa mengaku penyidik mendalami proses pemberian suap tersebut.

"Kami dalami pertama, mengenai pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) itu‎ objeknya apa, prosesnya gimana, kemudian ada dugaan pemberian itu," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 2 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Auditor BPK Sigit Yugoharto dan General Manajer PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk.

Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi temuan dari tim BPK dalam penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016 di PT Jasa Marga.

Diduga temuan dari BPK terkait dengan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.