Sukses

MUI: Nikahsirri.com Ubah Sakralitas Pernikahan Jadi Komoditas

Pernikahan siri bisa saja menjadi haram jika malah menimbulkan mudarat atau dampak negatif.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menilai situs Nikahsirri.com menjadikan pernikahan sebagai komoditas. Padahal, pernikahan adalah sebuah hal yang sakral.

"Tidak boleh (pernikahan) direndahkan dan dijadikan sebagai komoditas perdagangan semata. Pernikahan itu sangat luhur dan mulia untuk mengangkat harkat dan martabat manusia," tulis Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid lewat keterangan pers yang diterima Liputan6.com, Senin (25/9/2017).

Situs Nikahsirri.com menjadi kontroversi belakangan. Situs itu memfasilitasi nikah siri dengan melelang keperawanan.

Zainut menjelaskan, nikah siri dalam Islam dibenarkan. Hanya saja, ada rukun pernikahan yang wajib dipenuhi.

Ia menyebut di antaranya, ada pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, serta ijab dan kabul.

Namun, MUI berpandangan, pernikahan siri  bisa saja menjadi haram jika malah menimbulkan mudarat atau dampak negatif.

"Dengan tidak adanya kekuatan hukum, maka baik istri dan anak berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut, seperti hak-hak yang tidak terpenuhi lantaran tidak adanya bukti catatan resmi perkawinan yang sah," lanjut dia.

Zainut menjabarkan, MUI memiliki fatwa terkait pernikahan siri tersebut. Hal itu tertuang dalam hasil keputusan Ijtima' Ulama Se-Indonesia ke-2, di Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur tahun 2006.

Karena itu, MUI mengimbau masyarakat menikah secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pernikahan tidak sekadar hanya untuk memenuhi kebutuhan nafsu dasariah manusia semata," pungkas Zainut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Memalukan

Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan angkat bicara soal situs nikahsirri.com. Pria yang karib disapa Zulhas ini mengaku kaget dengan kegiatan yang dianggap tak etis tersebut.

"Wah itu nikah siri, nikah kontrak, ada lagi kalimat yang sungguh memalukan apa itu, (jual perawan) itu saya kira harus diusut. Itu sangat merusak itu, itu harus kita usut," ujar Zulhas di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 24 September 2017.

Dia menegaskan, sangat tidak pantas melelang wanita seperti itu. Apalagi Indonesia terkenal dengan budaya dan nilai-nilai serta norma yang baik.

"Saya kira enggak pantas. Harus ditindak dan diselidiki, dihukum oleh sesuai undang-undang yang berlaku," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.