Sukses

KPK Bawa Belasan Dus Buktikan Setnov Layak Tersangka

Bukti tersebut dibawa ke sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa belasan dus berisi sekitar 200 bukti penetapan dan dugaan keterlibatan Setya Novanto atau Setnov dalam kasus korupsi e-KTP. Bukti tersebut dibawa ke sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin hari ini.

"Sekitar 200 bukti (dalam belasan dus)," ujar Kabiro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Dalam sidang praperadilan kali ini, Tim Biro Hukum KPK akan menyampaikan bukti-bukti keterlibatan Novanto di perkara e-KTP.

Begitupun dengan tim kuasa hukum Setnov, mereka diberikan kesempatan untuk melengkapi bukti-bukti yang belum diserahkan sebelumnya.

"Sesuai dengan acara yang lalu. Hari ini untuk bukti pemohon yang belum dilengkapi, kemudian dari termohon (KPK)," kata Hakim Tunggal Cepi Iskandar.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan KPK akan menyodorkan 200 bukti dokumen penyelidikan kasus e-KTP terhadap Setya Novanto.

"Dari bukti ini dapat ditunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus e-KTP ini, termasuk indikasi keterlibatan tersangka (Setya Novanto) yang sudah kita tetapkan," kata Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Jadi Pertimbangan

Febri berharap, majelis hakim tunggal Chepy Iskandar bisa mempertimbangkan secara matang bukti-bukti yang akan diajukan lembaga antirasuah.

Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP, lantaran diduga sebagai salah satu pihak yang mempermainkan anggaran proyek tersebut. Dalam sidang, Setya Novanto disebut kunci anggaran di DPR.

Atas hal tersebut, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya menjelaskan keberatannya atas penetapan status tersangka. Salah satu keberatan pihak Setnov, yaitu KPK dianggap tidak memiliki alat bukti dalam penetapan tersangka.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.