Sukses

15 Tahun Beroperasi, Penyelundup Miras Ilegal Dibekuk Polisi

Penyidik menemukan 84 ribu botol minuman keras berbagai merek baik golongan A, B, dan C.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri menangkap BH alias KWK terkait dengan importasi ilegal minuman keras. BH ditangkap di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dalam operasi yang digelar mulai Kamis, 21 September 2017.

"Tersangka ditangkap karena memasukkan minuman keras berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen atau menyelundup," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Agung Setya dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (25/9/2017).

Selain itu, kata Agung, tersangka tidak memiliki izin mengedarkan atau mendistribusikan minuman keras tersebut.

Penangkapan BH bermula dari penggeledahan empat gudang milik tersangka yang ada di Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun, dan Batam.

Penyidik menemukan 84 ribu botol minuman keras berbagai merek, baik golongan A, B, dan C. Hasil penyidikan sementara, minuman beralkohol tersebut dibeli tersangka dari Malaysia dan Singapura dan dibawa menggunakan kapal tongkang miliknya.

"Berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan aktivitas ilegal ini selama 15 tahun," ujar Agung.

Saat ini, kata Agung, penyidik masih terus mengembangkan tempat-tempat lain yang diduga sebagai tempat distribusi miras ilegal.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Genjot Penerimaan Negara

Menurut Agung, dampak dari importasi miras secara ilegal adalah berkurangnya penerimaan negara. Padahal, negara tengah mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk.

BH dijerat dengan Pasal 142 juncto pasal 91 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal ini mengatur pelaku usaha untuk memiliki izin edar dalam menjual pangan olahan.

Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam memperdagangkan barang ke konsumen.

Terakhir, BH dikenai Pasal 204 KUHP terkait penjualan barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan orang lain.

"Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri dan diancam hukuman penjara 15 tahun," kata Agung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.