Sukses

KPK Periksa Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebagai Tersangka

Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan mebel dengan nilai proyek Rp 5,2 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Batu Jawa Timur nonaktif, Eddy Rumpoko. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan mebel dengan nilai proyek Rp 5,2 miliar.

"Benar, yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2017).

Selain Eddy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan dan pengusaha bernama Filipus Djap.

Tiga orang tersebut dijadikan tersangka karena diduga terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan mebel di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017.

Dari kasus yang berawal dari operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan uang sekitar Rp 300 juta. Uang Rp 200 juta diterima oleh Eddy Rumpoko. Adapun Rp 100 juta diberikan kepada Eddi Setiawan dari Filipus.

Sebagai terduga penyuap, Filipus diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, sebagai terduga penerima, Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sita Mobil Mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil mewah milik Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko. Mobil Toyota Alphard tersebut diduga terkait dengan suap proyek pengadaan mebel di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

"Kami menyita mobil Alphard berikut kuncinya serta uang senilai Rp 300 juta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).

Menurut Laode, Eddy Rumpoko dijanjikan uang Rp 500 juta oleh seorang pengusaha bernama Filipus Djap terkait proyek senilai Rp 5,2 miliar setelah dipotong pajak tersebut.

Laode mengatakan, sebelum akhirnya ditangkap, Eddy telah lebih dahulu menerima Rp 300 juta. Uang tersebut digunakan Eddy untuk melunasi mobil tersebut.

Kemudian, saat penerimaan kedua sejumlah Rp 200 juta, Eddy ditangkap oleh tim penindakan KPK di rumah dinasnya di Kota Batu, Jawa Timur.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.