Sukses

Terlibat Suap, Wali Kota Cilegon Ditahan di Rutan KPK

Tersangka lainnya juga ditahan di Rutan yang berbeda dengan Tubagus Indra.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Cilegon, Banten Tubagus Irman Ariyadi (TIA) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (23/9/2017).

Sedangkan tersangka lainnya ditahan di Rutan yang berbeda dengan Tubagus. Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"EWD (Eka Wandoro) di Rutan Polres Jakpus, BDU (Bayu Dwinata Utama) di Rutan Polres Jaktim, dan H (Hendy) di Rutan Polres Jakpus," kata Febri.

KPK menetapkan Wali Kota Cilegon, Banten Tubagus Irman Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon tahun 2017.

Selain Tubagus KPK juga menetapkan tersangka kepada Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Projek Manager PT Brantas Abipraya (BA) Bayu Dwinata Utama, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro serta Hendy selaku pihak swasta.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Uang Rp 1,1 Miliar


Keenam orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan pada Sabtu 22 September 2017 malam. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,152 miliar.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee senilai Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diberikan melalui transfer dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United Footbal Club agar dikeluarkan perizinan mall Transmart.

Atas perbuatannya, Bayu, Tubagus Danny dan Eka Wandoro sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 atat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Tubagus Irman, Ahmad Dita dan Hendry selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 atat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.