Sukses

Jadi Tersangka, Wali Kota Cilegon Bantah Terlibat Suap Perizinan

Mengenakan rompi tahanan lembaga antirasuah berwarna oranye, Iman bergegas masuk ke mobil tahanan komisi antrikorupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA), tersangka kasus dugaan suap perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon untuk pembuatan Transmart.

Iman keluar dari gedung KPK Minggu, (24/9/2017) pukul 00.00 WIB. Mengenakan rompi tahanan lembaga antirasuah berwarna oranye, Iman bergegas masuk ke mobil tahanan komisi antrikorupsi.

Saat dikonfirmasi awak media soal kasus dugaan suap perizinan Transmart yang menjeratnya, Iman berkilah, dengan menyebutkan pemeriksaan terkait sponsorship klub bola Cilegon.

"Jadi kasus tadi berkaitan dengan soal sponsorship klub sepakbola kota Cilegon. (Bukan) berkaitan dengan perizinan (Transmart)," ucap Iman sambil menuju mobil tahanan KPK.

Iman beralasan ada antusiasme sepakbola di Cilegon, sehingga pihaknya mencarikan dana sponsorship untuk Cilegon United Football Club (CU).

"Kita melihat ada antusias di sepakbola Cilegon, kita carikan sponsorship dan langsung ditransfer ke CU," kata dia.

Iman juga membantah adanya modus suap berupa bantuan CSR dari PT Brantas Abipraya (PT BA) dan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), kepada Cilegon United Football Club (CUFC) yang dilakukan atas saran dirinya, serta diduga hanya sebagian bantuan yang disalurkan ke CUFC.

"Bukan, ini bukan modus. Uang tersebut dialihkan ke CU karena CU-nya butuh pendanaan," kata dia.

Iman juga mengaku tidak mendapatkan imbalan sepeser pun dari pencarian sponsorship. "Kita tidak menerima apapun berkaitan dengan soal uang dan gratifikasi," pungkas Iman.

Setelah Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA) keluar dari Gedung KPK, berturut-turut tersangka lainnya juga keluar dari Gedung KPK.

Mereka adalah Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utama (BDU), Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira (ADP), Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro (EW), pihak swasta, Hendry (H).

Hanya saja keempat tersangka menolak memberikan keterangan kepada awak media. Para tersangka langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

"Para tersangka ditahan 20 hari pertama," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dihubungi.

Sementara, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti (TDS), hingga saat ini belum diperiksa karena belum datang ke KPK. KPK juga belum memberikan keterangan resmi terkait belum hadirnya Donny.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahanan

Berikut daftar tersangka kasus dugaan suap perizinan pembuatan Transmart di Cilegon, yang sudah diperiksa KPK beserta lokasi mereka ditahan:

1. Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA) ditahan di Rutan KPK.
2. Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utama (BDU), ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

3. Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP), ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

4. Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro (EW), ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; dan
5. Pihak swasta, Hendry (H), ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.