Sukses

Cegah Kasus Suap Terulang, Jasa Marga Bentuk Tim Khusus

KPK resmi menetapkan auditor BPK Sigit Yugoharto dan General Manager Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setiabudi sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Utama PT Jasa Marga Refly Harun menyatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus agar tidak terulang kembali kasus suap seperti yang terjadi di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi. General Manager Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setiabudi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di KPK. 

"Maka kami bentuk tim khusus yang langsung di bawah direktur utama," ucap Refly di Kantor PT Jasa Marga, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017).

Dia menjelaskan, tim itu akan bertugas untuk mengecek dan mengkaji prinsip good coorporate governence, serta kepatuhan karyawan baik di kantor pusat ataupun cabang dalam menaati perundangan yang ada.

"Dua hal yang harus kami pastikan, compliance dengan peraturan perundangan dan memenuhi asas good coorporate governence. Bagaimana SOP-nya, bagaimana tindak lanjutnya, akan dirumuskan lebih detail," papar dia.

Dia mengatakan, PT Jasa Marga akan tetap terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal penyelesaian kasus itu.

"Kami persilakan untuk KPK mengusut tuntas. Ini sebagai wujud kepatuhan kaitannya pada peraturan perundangan," jelas Refly.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Motor Harley

KPK resmi menetapkan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yugoharto dan General Manager Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setiabudi, sebagai tersangka kasus suap. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor cabang PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi

"Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SGY (Sigit Yugoharto) dan SBD (Setiabudi) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2017.

Febri menjelaskan, Sigit diduga menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 dengan perkiraan nilai Rp 115 juta. Motor tersebut diberikan Setiabudi selaku General Manager Jasa Marga cabang Pubaleunyi. Saat ini, motor tersebut telah disita KPK.

Sigit selaku kepala tim pemeriksa di Jasa Marga cabang Purbaleunyi menemukan indikasi kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak seusai dan tidak dapat diyakini kewajarannya tahun 2015-2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • PT Jasa Marga adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang penyelenggara jasa jalan tol.

    Jasa Marga